DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Awasi Implementasi Kartu Huma Betang

img 20260225 wa0017

 

PROBORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan program Kartu Huma Betang yang mulai dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari penjabaran visi dan misi gubernur sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kartu Huma Betang adalah program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penjabaran visi dan misi gubernur. Karena baru dibagikan dan mulai diberlakukan, kita belum bisa menilai sasaran, implementasi maupun dampaknya,” ucapnya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, karena masih berada pada tahap awal pelaksanaan, DPRD belum dapat memberikan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program tersebut di lapangan. Namun demikian, fungsi pengawasan tetap dijalankan untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Program Kartu Huma Betang mulai dijalankan pada 2025 sebagai bagian dari agenda pembangunan lima tahunan pemerintah daerah.

DPRD menilai keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan dan sinergi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang telah dirancang.

“Selain itu berharap, melalui Kartu Huma Betang, delapan program prioritas yang telah dirancang dapat direalisasikan secara bertahap,” tambahnya.

Delapan program prioritas tersebut mencakup bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan gratis, beasiswa, serta berbagai bentuk dukungan lain bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Harapan kami, apa yang sudah tertuang dalam delapan kegiatan di Kartu Huma Betang dapat segera ditindaklanjuti di lapangan,”lanjutnya.

Dalam pengawasan, DPRD juga menyoroti aspek ketepatan sasaran penerima manfaat. Sugiyarto menyebutkan bahwa data yang digunakan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sehingga diperlukan pencermatan lanjutan di tingkat daerah.

“Selain itu, juga menyoroti pentingnya validitas data penerima manfaat. Data yang digunakan berasal dari Data Terpadu Kementerian Sosial, sehingga perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut oleh tim dan OPD terkait,” tuturnya.

Ia mengakui adanya kemungkinan data yang belum sepenuhnya mutakhir, baik karena perubahan kondisi penerima maupun adanya masyarakat yang layak namun belum terdata. Karena itu, proses verifikasi dan pendataan ulang dinilai penting agar bantuan benar-benar diterima pihak yang berhak.

“Pentingnya proses pendaftaran dan verifikasi ulang bagi masyarakat yang belum terdata namun membutuhkan bantuan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara adil,” urainya.

DPRD Kalteng berharap implementasi program yang dimulai pada 2026 dapat berjalan bertahap dan konsisten, serta selaras dengan target pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.

“Kita berharap program ini bisa memenuhi apa yang telah dijanjikan dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,”ungkapnya. (red)