PROBORNEO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkolaborasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan ritel modern di Palangka Raya, Rabu (21/1/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan adanya susu formula bayi yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin.
Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk susu formula bayi usia 0 hingga 6 bulan.
“Produk yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin hanya susu formula bayi merek Promil Gold S-26, kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram, dengan kode produksi tertentu,” ujar Maskur di sela kegiatan sidak.
Ia menjelaskan, terdapat dua kode produksi yang perlu menjadi perhatian konsumen, yakni 51530017C2 dan 51540017A1, dengan tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli susu formula dengan memperhatikan kode produksi serta masa kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.
“Tidak semua produk susu formula S-26 mengandung toksin. Pengawasan ini hanya difokuskan pada varian dan kode produksi tertentu saja. Konsumen harus memastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, agar aman dikonsumsi oleh anak-anak,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menyasar dua distributor di Palangka Raya, yakni PT Papa Samsu dan Budi Distrindo, serta melakukan pengawasan di sejumlah swalayan.
Maskur menyampaikan, produk susu formula tersebut tergolong kelas atas sehingga pendistribusiannya tidak dilakukan secara bebas dan hanya tersedia di ritel tertentu.
“Hari ini kami juga turun langsung ke ritel modern, salah satunya KPD, untuk memastikan produk dengan kode bermasalah sudah tidak beredar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, Budi Distrindo melaporkan telah melakukan penarikan produk dari salah satu toko penjualan, yakni Doremi. Dari lokasi tersebut, terdapat pengembalian empat kaleng susu formula, terdiri dari dua kemasan 400 gram dan dua kemasan 800 gram.
“Distributor menyampaikan bahwa produk bermasalah tersebut sudah lama tidak lagi mereka jual. Penarikan sebenarnya sudah diantisipasi oleh pihak produsen dan distributor, namun untuk memastikan keamanan konsumen, kami tetap melakukan pengawasan langsung ke lapangan,” pungkasnya. (red)



