PROBORNEO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, Sugiyarto, mengatakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat, memperluas akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas, serta mendorong peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan informasi.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan disusun dengan tujuan mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, autentik, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Diharapkan, kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya. (red)



