Pemprov Kalteng

Disbun Kalteng Tegas Dukung Gubernur Tertibkan Truk ODOL

Img 20250721 Wa0007

 

PROBORNEO – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah strategis Gubernur H. Agustiar Sabran dalam menertibkan operasional kendaraan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dinilai telah merusak infrastruktur jalan dan melanggar ketentuan muatan di wilayah provinsi ini.

Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa keberadaan truk ODOL telah lama menjadi masalah serius bagi keberlanjutan infrastruktur dan kenyamanan pengguna jalan, terutama di kawasan sentra perkebunan.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penindakan yang digagas Gubernur.

“Penindakan terhadap truk ODOL adalah langkah strategis yang kami dukung penuh. Ini demi menjaga jalan-jalan kita tetap layak, aman, dan nyaman digunakan, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun kelangsungan aktivitas perkebunan,” ujar Rizky di Palangka Raya, Senin (21/7/2025).

Sebagai bentuk dukungan konkret, Disbun telah menerbitkan Surat Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025 mengenai pembatasan angkutan Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), Kernel, dan Palm Kernel Oil (PKO) kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.

Tak hanya itu, Disbun Kalteng juga mengeluarkan Surat Nomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025 tentang Dukungan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat tersebut, Disbun menyampaikan sejumlah instruksi penting yang ditujukan kepada perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan fiskal terhadap daerah.

Pertama, perusahaan diminta segera melakukan mutasi kendaraan bermotor dan alat berat dari pelat luar daerah ke pelat Kalimantan Tengah agar pajak kendaraan dapat masuk langsung ke kas daerah.

“Sudah saatnya perusahaan menunjukkan komitmen terhadap daerah tempat mereka beroperasi. Mutasi pelat nomor kendaraan akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah,” tegas Rizky.

Kedua, perusahaan diwajibkan melaporkan dan membayar Pajak Air Permukaan (PAP) secara rutin sesuai regulasi yang berlaku. Kewajiban ini menjadi sumber pendapatan daerah yang cukup potensial, terutama dari sektor perkebunan yang memanfaatkan air dalam proses operasionalnya.

Ketiga, Disbun mendorong agar PBS sawit di Kalteng lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga meminimalisasi potensi konflik sosial.

“Penggunaan tenaga kerja lokal bukan hanya soal pemberdayaan, tapi juga bagian dari strategi mencegah gangguan usaha dan konflik perkebunan. Ini solusi jangka panjang untuk stabilitas sosial dan ekonomi,” lanjut Rizky.

Keempat, perusahaan juga diinstruksikan membeli BBM melalui penyalur resmi di wilayah Kalteng dan menghindari penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Hal itu bertujuan memperkuat perputaran ekonomi lokal serta mendorong kepatuhan terhadap kebijakan energi nasional.

“Ini akan berdampak signifikan pada perputaran ekonomi lokal dan penerimaan daerah,” jelas Rizky.

Kelima, Disbun meminta perusahaan untuk menggunakan layanan perbankan daerah, khususnya Bank Kalteng, dalam kegiatan operasional seperti pembayaran gaji dan transaksi keuangan lainnya.

Selain memperkuat posisi bank daerah, kebijakan ini juga mendukung stabilitas ekonomi lokal.

Terakhir, perusahaan didorong untuk memindahkan domisili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kalimantan Tengah guna memperkuat basis kontribusi fiskal daerah dari sektor perkebunan.

“Kami berharap langkah-langkah ini tidak hanya mendukung kebijakan Gubernur, tetapi juga menciptakan ekosistem industri sawit yang sehat, berkeadilan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Rizky.

Langkah tegas Disbun ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan industri perkebunan kelapa sawit di Kalteng, terutama dalam upaya menciptakan pola usaha yang tertib, legal, dan berpihak pada pembangunan daerah secara berkelanjutan. (red)