Uncategorized

Cegah Kawasan Kumuh Baru, Fraksi PDIP Soroti Kewajiban Pengembang Perumahan

85aa9b0f 36ac 49d4 bb4c 6fceef4579ba

Muara Teweh – Masalah permukiman menjadi salah satu poin mendalam yang dibahas Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna. H. Suparjan Efendi memberikan perhatian khusus pada Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh di Barito Utara.

Fraksi PDIP menilai regulasi mengenai PSU sangat penting untuk memastikan para pengembang perumahan tidak lepas tangan setelah menjual unit rumah. Penyerahan fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan taman kepada pemerintah daerah harus memenuhi standar teknis yang ketat agar tidak membebani APBD untuk perbaikan di kemudian hari.

Terkait perumahan kumuh, Suparjan menekankan pentingnya kriteria kekumuhan yang jelas dan terukur dalam Raperda tersebut. Penanganannya tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan penyediaan air bersih, sanitasi yang layak, serta manajemen sampah yang baik.

Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas hunian juga menjadi faktor kunci. Fraksi berharap regulasi ini mampu mengedukasi warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan asri. Penataan kawasan permukiman diyakini akan meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara signifikan.

Langkah preventif untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru harus segera diambil melalui penegakan aturan tata ruang. PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah tegas dalam memberikan izin bangunan agar tidak ada lagi permukiman yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya atau rawan bencana.

Melalui dua Raperda ini, Fraksi PDIP berharap wajah Barito Utara, khususnya di wilayah perkotaan dan permukiman padat, dapat menjadi lebih tertata. Hunian yang layak adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah berkewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi melalui payung hukum yang aplikatif.