PROBORNEO – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction oleh PT Jakarta Propertindo kepada PT Grha Jaya Pradana menuai perhatian dari kalangan akademisi.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji dari aspek hukum, mengingat pusat perbelanjaan itu merupakan aset daerah yang selama ini berada di bawah pengelolaan badan usaha milik daerah.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai bahwa setiap pengalihan pengelolaan aset publik harus dilaksanakan secara transparan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika pengalihan itu ditemukan tidak sesuai prosedur, misalnya ada manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal itu dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan oleh tim media.
Ia menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara tidak dapat ditentukan secara spekulatif, melainkan harus melalui proses audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurut Magda, dalam praktik penegakan hukum, penghitungan kerugian keuangan negara biasanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dari dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Penghitungan kerugian keuangan negara umumnya dilakukan oleh BPKP berdasarkan data dari penyidik. Mereka melihat modus, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar. Dari situ kemudian dihitung nilai kerugiannya, misalnya dengan metode total loss atau selisih antara nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” jelasnya.
Magda juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam pengelolaan aset daerah tidak hanya berada pada pihak pengelola, tetapi juga dapat menjangkau pihak lain yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tentu mereka yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun jika pihak penerima manfaat, termasuk perusahaan mitra, terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak swasta juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berperan dalam menimbulkan kerugian negara.
“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara,” kata Magda.
Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction juga muncul seiring dengan menurunnya aktivitas di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Sejumlah pihak menilai beberapa area di lokasi itu kini terlihat terbengkalai dan mulai ditumbuhi tanaman liar, meskipun sebelumnya masih terdapat tenant aktif yang menjalankan kegiatan usaha.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait arah kebijakan pengelolaan aset daerah tersebut, termasuk proses pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak PT Jakarta Propertindo maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi mengenai pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah.



