PROBORNEO – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan hasil dari partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, dokumen tersebut tidak boleh disusun secara tertutup, melainkan melalui proses terbuka yang melibatkan seluruh elemen daerah.
Hal itu disampaikan melalui Wabup Felix Sonadie Y. Tingan saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD di Balai Antang. Kegiatan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan ini menjadi ruang diskusi tentang pembangunan lima tahun mendatang.
Wabup Felix menuturkan bahwa konsultasi publik memiliki peran vital untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan adanya forum ini, pemerintah daerah dapat menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan visi pembangunan kepala daerah.
Ia menjelaskan RPJMD akan menentukan arah kebijakan pembangunan. Karena itu masukan dari masyarakat menjadi unsur penting agar dokumen tersebut benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Wabup juga mengajak masyarakat menyampaikan pemikiran kritis terkait tantangan pembangunan di daerah mereka. Data dan keluhan masyarakat disebutnya sebagai bahan paling relevan dalam perencanaan.
Dalam sambutan tertulis Bupati, dipertegas bahwa RPJMD wajib ditetapkan enam bulan setelah kepala daerah dilantik sesuai UU 23/2014. Hal ini menandakan penyusunan harus dilakukan tepat waktu dan berkualitas.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur DPRD, perwakilan FKPD, tokoh adat, tokoh agama, serta kepala perangkat daerah dari seluruh kecamatan di Barito Utara. (Red)



