PROBORNEO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya (Mura), memberikan edukasi dan imbauan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan Jembatan Merdeka, Puruk Cahu, Senin (3/2/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi untuk menertibkan keberadaan PKL yang dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas serta menurunkan nilai estetika kota.
Selain membuat area tampak kumuh, lapak yang melebar hingga ke bahu jalan juga berisiko membahayakan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri.
Kasat Pol PP dan Damkar Mura, K Zen Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah penertiban.
Satpol PP hanya mengimbau agar pedagang tidak memperluas area berjualan ke bahu jalan, demi kenyamanan bersama.
“Mengingat ini jalan pintu keluar masuk kota Puruk Cahu, pedagang diberi pemahaman agar mereka berjualan tidak mengganggu pengguna jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang,” kata Wahyu.
Menurutnya, selain menjaga keselamatan, penataan PKL juga penting agar wajah kota tetap bersih dan tertib. Terlebih, lokasi sekitar Jembatan Merdeka bukan zona yang diizinkan untuk aktivitas jual beli oleh aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang terhadap pentingnya tertib lingkungan tanpa harus melakukan tindakan represif. (red)



