PROBORNEO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat, khususnya pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha.
Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP menggelar sosialisasi di berbagai titik di Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Fokus utama sosialisasi adalah penggunaan jalur pedestrian atau trotoar yang sering digunakan sebagai tempat berjualan oleh PKL dan pelaku usaha, sehingga mengganggu hak pejalan kaki serta aksesibilitas ruang publik.
Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Septidya Khairunisa Putri, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, bukan sekadar penertiban semata.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bersama. Hal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi pemerintah untuk berdialog langsung dengan PKL dan pelaku usaha guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Satpol PP menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih bersifat persuasif dan humanis.
Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono, menambahkan bahwa keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang tertib sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan ruang publik sesuai fungsinya.
Selain itu, pemerintah turut memberikan informasi mengenai alternatif lokasi bagi PKL yang ingin tetap berjualan tanpa mengganggu hak pejalan kaki.
Satpol PP Kalteng berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban semakin meningkat. (red)



