PROBORNEO – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Gubernur H. Agustiar Sabran resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, yang memberikan penghapusan denda pajak, tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, serta denda administratif mutasi kendaraan.
“Program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Anang, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, tetapi juga berdampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pajak yang lancar akan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama Polda Kalteng akan terus menggencarkan sosialisasi program pemutihan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh wajib pajak di Bumi Tambun Bungai. (red)



