PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Inspektorat Mura serta melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah. Dari pihak Kemendagri, turut hadir tiga narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Sekda, Bupati Murung Raya Heriyus menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perda Pajak dan Retribusi untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi, serta proaktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Heriyus dalam sambutan tertulisnya.
Bupati juga mengapresiasi pelaksanaan evaluasi tersebut yang dinilai sebagai langkah strategis memperkuat basis pendapatan daerah.
“Evaluasi ini penting agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (red)



