Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Periode Februari 2025, Pekebun Diharap Lebih Sejahtera

Gambar Whatsapp 2025 02 21 Pukul 15.37.21 7fab6967

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode I Februari 2025.

Penetapan harga ini dilakukan dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (19/2/2025), dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor.

Achmad Sugianor menyampaikan bahwa penentuan harga ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

Ia berharap petunjuk pelaksanaan dan teknis dari peraturan tersebut segera diterbitkan untuk memastikan penerapan di lapangan berjalan optimal.

“Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat,” jelas Achmad.

Perhitungan harga TBS dilakukan berdasarkan data realisasi kontrak penjualan minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK) dari perusahaan selama periode 1–15 Februari 2025.

Hasilnya, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.102,10/kg, naik sebesar Rp473,17 dari periode sebelumnya. Sedangkan harga Palm Kernel ditetapkan sebesar Rp10.881,36/kg, dengan indeks “K” sebesar 91,07%.

Berikut rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman, umur 3 tahun rp2.430,35/kg, umur 4 tahun rp2.652,78/kg, umur 5 tahun rp2.866,40/kg, umur 6 tahun rp2.949,86/kg, umur 7 tahun rp3.008,91/kg, umur 8 tahun rp3.141,37/kg, umur 9 tahun rp3.224,53/kg, umur 10-20 tahun rp3.224,53/kg.

Harga ini berlaku bagi pekebun mitra dan menjadi acuan resmi di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, Achmad Sugianor menegaskan pentingnya penerapan harga TBS yang seragam di seluruh Kalteng untuk menghindari perbedaan harga antar kabupaten.

“Jadi tidak ada lagi perbedaan harga setelah dihitung, sehingga antara kabupaten-kabupaten terdapat satu harga di Provinsi Kalimantan Tengah, demikian pula halnya di provinsi lainnya di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga berharap penetapan harga ini dapat memberikan manfaat langsung bagi pekebun dan menciptakan sistem perdagangan sawit yang transparan dan adil.

“Dengan harga yang seragam, diharapkan kesejahteraan pekebun meningkat dan sistem perdagangan sawit berjalan lebih transparan,” tambahnya. (red)