Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Terima LHP BPK Semester II 2025

Fb Img 1768221257755

 

PROBORNEO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng.

Laporan tersebut diterima Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Plt Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar, di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1/2026).

LHP yang diserahkan terdiri atas LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya di Palangka Raya.

Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dengan upaya mendorong kemandirian fiskal daerah.

Ia menilai masih terdapat sejumlah hal dalam tata kelola yang perlu ditingkatkan, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kalau bisa diperbaiki, kami yakin ke depan pendaparan daerah lebih baik dan kemandirian fiskal meningkat,” ujarnya.

Terkait belanja daerah, Dodik menekankan bahwa pemerintah daerah dituntut membelanjakan anggaran secara lebih berkualitas, bermanfaat, serta mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

BPK juga meminta agar seluruh permasalahan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami harapkan ada pengawasan dari DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi BPK,” pesannya, seraya menegaskan batas waktu tindak lanjut selama 60 hari sejak LHP diserahkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi yang turut hadir menyampaikan komitmen legislatif untuk bersinergi dengan pihak eksekutif serta mendorong Pemprov Kalteng melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Apresiasi juga disampaikan Gubernur Kalteng melalui Plt. Sekda Leonard S. Ampung kepada BPK Perwakilan Kalteng atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia mengakui bahwa optimalisasi pendapatan daerah masih menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi.

“Tantangan Pemprov Kalteng dalam mengupayakan kualitas sisi pendapatan, bukan hanya menarik pendapatan tapi memang ini tantangan karena potensi kita besar tapi yang diperoleh tidak sesuai harapan padahal sektor 3P (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) luar biasa,” terang Leonard.

Leonard menegaskan, rekomendasi BPK menjadi pengingat penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah, khususnya OPD yang mengampu sektor pendapatan dan belanja, agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal.

Ia juga mengingatkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya LHP.

Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri jajaran BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I dan III, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Kalteng, pejabat struktural, serta tim pemeriksa.

Dari Pemprov Kalteng, Plt. Sekda didampingi Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (red)