PROBORNEO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menata fondasi hukum guna memperkuat penyelenggaraan kearsipan di daerah sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan memiliki arti strategis dan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pemerintahan daerah.
“Arsip bukan sekadar dokumentasi, tetapi merupakan bukti sah penyelenggaraan pemerintahan dan fondasi utama dalam pertanggungjawaban publik,” ungkap Purdiono, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya berbagai persoalan dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah tantangan yang dihadapi antara lain belum optimalnya sistem pengelolaan arsip pada perangkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia arsiparis, serta minimnya sarana dan prasarana pendukung kearsipan.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan juga diarahkan untuk menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan era digital.
Regulasi ini mendorong penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi, sejalan dengan percepatan transformasi digital birokrasi yang menuntut pengelolaan data dan dokumen pemerintahan secara lebih modern, efisien, dan aman.
Sebagai payung hukum di tingkat daerah, Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam pengaturan kebijakan kearsipan, penguatan peran dan kedudukan kelembagaan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan unit-unit kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui regulasi yang jelas dan terarah, DPRD Kalteng berharap penyelenggaraan kearsipan tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional dan dipercaya publik. (red)



