Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan Daerah

Gambar Whatsapp 2025 07 06 Pukul 00.22.36 A8b3cb10

PROBORNEO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo, saat Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).

Dalam pidatonya, Gubernur menyoroti pentingnya perhatian terhadap sektor pertanian dan perikanan sebagai kekuatan utama ekonomi masyarakat di Kalimantan Tengah.

“Ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian kita bersama. Tidak hanya terkait dengan ketersediaan lahan, kita juga sadari bahwa pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek,” ujarnya.

Baca Juga:  Inflasi Kalteng Terkendali, Pemprov Pastikan Stok Pangan Aman

Agustiar juga menegaskan, perhatian kepada petani, nelayan, dan pembudidaya ikan telah menjadi bagian dari prioritas visi misi pembangunan daerah.

“Kami dapat melihat hal tersebut, itulah dasar kenapa kami memilih salah satu dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu memperhatikan kehidupan Petani dan Nelayan sebagai bagian dari BETANG MAKMUR,” tambahnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, turut menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif strategis.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Juru Bicara Pansus DPRD Kalteng, H. Muhajirin, mengatakan Raperda pertama bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku utama di sektor pertanian dan perikanan di daerah.

Baca Juga:  Wagub Hadiri Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024

Sementara Raperda kedua disiapkan sebagai langkah menghadapi ancaman alih fungsi lahan produktif yang makin masif akibat tekanan pembangunan.

“Substansi utama dari Perda ini adalah berfokus pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini menetapkan kriteria, klasifikasi, serta tata ruang lahan pertanian yang harus dilindungi agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan,” ujar Muhajirin.

Diharapkan, kedua Raperda ini mampu memperkuat posisi pelaku usaha di sektor pangan, meningkatkan produktivitas, serta menjadikan Kalimantan Tengah sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan nasional.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut, yang sekaligus menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di Kalteng. (red)

Baca Juga:  Sambut Sekretaris Kedubes Vatikan, Pj Sekda Kalteng Tekankan Pesan Harmonisasi