PROBORNEO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Komplek Mess Rimbawan, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Wakil Ketua KI Provinsi Kalteng Linggarjati menjelaskan, visitasi ini merupakan tindak lanjut dari penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi sebelumnya oleh DPMPTSP.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap data serta informasi dalam SAQ. Selain itu, kami juga ingin melihat langsung implementasi keterbukaan informasi di lingkungan DPMPTSP,” ujarnya.
Linggar menambahkan, visitasi ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, menyambut baik kehadiran tim visitasi. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik.
“Kami sangat serius mendukung keterbukaan informasi. Komitmen ini dibuktikan dengan peningkatan status DPMPTSP dari kategori Menuju Informatif pada 2022 menjadi Informatif pada 2023 dan 2024,” ungkapnya.
Sutoyo menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan, terpercaya, dan melayani masyarakat dengan baik.
Kegiatan visitasi turut dihadiri oleh tim sekretariat KI Kalteng dari Diskominfo Provinsi Kalteng, serta jajaran pimpinan dan PPID DPMPTSP, di antaranya Plt. Sekretaris DPMPTSP Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti. (red)



