PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) memastikan ketersediaan bahan bakar gas di seluruh wilayah setempat dalam kondisi stabil dan aman.
Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu kelangkaan yang dapat memicu aksi beli berlebih (panic buying).
Kepala Disdagperin Kalteng, Hj. Norhani, memberikan klarifikasi terkait kabar stok gas yang disebut-sebut hanya mencukupi untuk kebutuhan dua hari.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal teknis dalam siklus logistik di depot yang akan selalu terisi kembali secara berkala.
“Sebagaimana yang kami ketahui saat ini memang benar ketersediaan di depot stoknya untuk dua hari, namun stok tersebut akan berkesinambungan seiring dengan penerimaan kargo kapal. Dan ini merupakan siklus normal dalam proses penyediaan stok,” ujar Hj. Norhani di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).
Kepastian stok ini diperkuat dengan tibanya tambahan pasokan gas sebesar 1.000 metrik ton per tanggal 8 April 2026 yang langsung memasuki tahap bongkar muat.
Dengan lancarnya distribusi kargo tersebut, Norhani menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan rumah tangga dan usaha tetap terjaga tanpa hambatan teknis.
“Kami menghimbau kepada masyarakat diharapkan tetap tenang karena persediaan stok aman seperti biasa tidak ada hambatan atau kendala dalam siklus penyediaan dan proses distribusinya,” tambahnya.
Namun, di tengah kondisi yang terkendali ini, Disdagperin Kalteng memberikan peringatan keras kepada seluruh mata rantai distribusi, mulai dari agen, outlet, hingga pangkalan.
Norhani menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi adanya upaya penimbunan barang pokok dan penting demi keuntungan sepihak yang merugikan publik.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat yang menanti para spekulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI,” tegas Norhani.
Disdagperin Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan lapangan secara intensif. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak konsumen terlindungi serta menjamin distribusi bahan bakar gas tepat sasaran hingga ke tangan masyarakat. (red)



