PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berupaya memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh izin usaha.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Layanan Perizinan On Site, yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).
Program ini merupakan bagian dari Program Huma Betang Makmur yang diinisiasi oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui legalitas usaha perikanan yang lebih mudah diakses.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalteng, dengan fokus pada percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Kalteng, Nita Fera.
Dalam pelaksanaannya, tim Dislutkan Kalteng yang diwakili Yehuda Imago Dei dan perwakilan DPM-PTSP Kalteng Debby Selvyanti hadir langsung untuk mendampingi nelayan dalam proses pengurusan izin.
Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi terkait pentingnya legalitas usaha perikanan guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan nelayan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menegaskan bahwa percepatan layanan ini sangat penting untuk mempermudah akses nelayan terhadap perizinan.
“Pendaftaran NIB dan e-BKP ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online) yang telah terintegrasi dengan sistem perizinan pusat dan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, proses perizinan masih berbasis dokumen fisik yang memerlukan waktu lama. Kini, dengan sistem digital, nelayan dapat mengurus izin lebih cepat, praktis, dan tanpa biaya tambahan.
“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” tambahnya. (red)



