PROBORNEO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat optimalisasi penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait perbaikan tata kelola pendapatan daerah di Kalimantan Tengah.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menjelaskan, pengenaan Pajak Alat Berat didasarkan pada Nilai Jual Alat Berat (NJAB) serta kepemilikan atau penguasaan alat berat oleh pihak swasta. Adapun alat berat milik instansi pemerintah, TNI, Polri, dan lembaga internasional tidak termasuk dalam objek pajak tersebut.
“Subjek PAB adalah perorangan atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah dengan batas maksimal sebesar 0,2 persen,” jelas Anang.
Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi, menambahkan bahwa pengaturan NJAB telah diatur secara nasional melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB.
Dari pihak KPK RI, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III, Maruli Tua Manurung, menegaskan pentingnya transparansi dalam pendataan alat berat yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci dalam mencegah potensi penyimpangan atau pelanggaran.
“Jika tidak ada transparansi dalam data kepemilikan alat berat, maka hal itu bisa berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi atau pelanggaran pajak,” tegas Maruli.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Asisten Sekda Kalteng, Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng, serta perwakilan asosiasi usaha di sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap koordinasi lintas sektor dapat memperkuat sistem pendataan dan meningkatkan kontribusi Pajak Alat Berat bagi pendapatan asli daerah Kalimantan Tengah. (red)



