PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat langkah percepatan penurunan stunting dengan menargetkan capaian 20,6 persen pada tahun 2025. Salah satu strategi utama yang ditempuh ialah pencegahan perkawinan usia anak, mengingat praktik tersebut menjadi faktor risiko terhadap kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan tiga perjanjian kerja sama antara DP3APPKB Prov. Kalteng dengan Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak (DAD), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memutus rantai penyebab stunting di daerah.
“Ibu yang menikah di usia muda berisiko mengalami masalah kesehatan saat hamil dan melahirkan. Melalui kolaborasi ini, kita ingin melindungi generasi masa depan dari dampak tersebut,” ujarnya.
Kerja sama dengan Dinas Pendidikan difokuskan pada edukasi dan konseling di sekolah; dengan Dewan Adat Dayak melalui pendekatan kearifan lokal dan penguatan peran tokoh adat; sementara bersama Kemenag, program diarahkan pada bimbingan perkawinan dan kegiatan keagamaan.
Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan komitmen untuk menggerakkan tokoh adat dan Kedamangan dalam menolak praktik perkawinan anak. Di sisi lain, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H. Hasan Basri, menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam memberikan pemahaman hukum serta dampak sosial dari perkawinan dini.
Dengan dukungan sektor pendidikan, adat, dan keagamaan, Pemprov Kalteng optimistis angka perkawinan usia anak dapat ditekan, sekaligus mempercepat penurunan stunting di Bumi Tambun Bungai menuju generasi Kalteng yang sehat dan berkualitas. (red)



