Muara Teweh – Terbitnya Surat Edaran Kemenag Barito Utara mengenai besaran zakat fitrah 1447 H menjadi momen penting untuk mengedukasi umat tentang makna zakat. Zakat fitrah bukan sekadar ritual memberi uang atau beras, melainkan pembersih jiwa bagi orang yang berpuasa. Melalui aturan ini, masyarakat diajak untuk kembali meresapi esensi dari berbagi.
Kepala Kemenag Barito Utara, H. Arbaja, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa zakat adalah bentuk kepedulian sosial yang wajib hukumnya. Dengan penetapan harga beras kualitas tertinggi sebesar Rp62.500 dan terendah Rp37.500, Islam menunjukkan fleksibilitasnya. Umat diberikan pilihan sesuai kapasitas masing-masing namun tetap dalam koridor kepatutan.
H. Arbaja menjelaskan bahwa pemilihan waktu penetapan pada pertengahan Ramadhan bertujuan untuk memberi ruang edukasi yang luas. Para penyuluh agama di bawah Kemenag diminta menjelaskan kepada warga mengapa angka tersebut muncul. Hal ini berkaitan erat dengan harga pangan dan kesejahteraan para mustahik di sekeliling mereka.
Dalam konteks syariat, zakat fitrah berfungsi untuk menambal kekurangan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat ini bertujuan untuk mencukupkan kebutuhan makan fakir miskin di hari raya Idul Fitri. Kesadaran akan makna inilah yang ingin ditingkatkan oleh Kemenag di samping kepatuhan terhadap nominal.
Masyarakat juga diingatkan untuk berniat secara ikhlas saat menyerahkan zakat. Baik itu berupa beras seberat 2,5 kg maupun uang tunai, nilai keikhlasan adalah yang utama. Kemenag Barito Utara berharap ketetapan ini tidak dianggap sebagai beban, melainkan sebagai jalan menuju keberkahan hidup.
Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan literasi zakat masyarakat Barito Utara semakin meningkat. Pengetahuan yang baik mengenai tata cara dan besaran zakat akan membuat ibadah terasa lebih mantap. Inilah tujuan jangka panjang dari setiap aturan yang dikeluarkan oleh instansi keagamaan di daerah tersebut.



