PROBORNEO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam membenahi tata kelola sumber daya alam di wilayah setempat.
Dukungan ini menyusul kunjungan kerja Menteri Pertahanan (Menhan) bersama rombongan Satgas PKH ke Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026).
Rombongan yang tiba melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tersebut melakukan peninjauan langsung terkait penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa pihaknya menempatkan diri sebagai mitra pemerintah pusat yang taat pada regulasi dan kewenangan nasional, terutama menyangkut aspek perizinan dan penegakan hukum.
“Mengenai hal-hal seperti perizinan, semuanya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami menghormati proses hukum yang berjalan serta keputusan yang diambil pemerintah pusat,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya.
Sejalan dengan agenda penertiban tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa kegiatan di Murung Raya merupakan bagian dari tindakan terkoordinasi berskala nasional.
Fokus utamanya adalah pengamanan aset negara dari aktivitas ilegal.
“Sesuai agenda yang kami terima, hari ini dilakukan penyitaan terkait lokasi tambang dan prasarana yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Namun, rilis resmi tetap berasal dari pemerintah pusat,” kata Hendri Hanafi.
Selain memantau penertiban di Murung Raya, Hendri juga membeberkan perkembangan sejumlah perkara besar di Kalteng. Ia menyebutkan kasus komoditas zirkon kini telah memasuki tahap akhir sebelum disidangkan.
“Kalau tidak salah sudah tahap dua. Dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap, artinya perkara tersebut siap dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait penyidikan dugaan tindak pidana di KPU Kotawaringin Timur, pihak Kejaksaan masih terus melakukan penguatan bukti-bukti material.
“Kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Pada saatnya, siapa pun yang terlibat tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hendri.
Sinergi antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum ini diharapkan mampu memutus kendala rentang kendali pengawasan yang selama ini terjadi antara pusat dan daerah.
Penertiban di Murung Raya menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kekayaan alam Kalimantan Tengah dikelola sesuai aturan perundang-undangan demi kesejahteraan rakyat. (red)



