PROBORNEO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan strategis ini diambil sebagai upaya menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Penerapan skema kerja baru ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Kalteng dijadwalkan bekerja dari kantor selama empat hari (Senin-Kamis) dan melaksanakan tugas dari rumah setiap hari Jumat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja menuju digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah menilai perubahan pola aktivitas ini akan mendorong aparatur negara menjadi lebih adaptif, produktif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pemberlakuan WFH ini akan terus dipantau dan dievaluasi, terutama mengenai efektivitas durasi kerja para pegawai.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya, Senin (6/4/2026).
Kendati pola kerja fleksibel mulai diterapkan, pemerintah memberikan pengecualian bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Pegawai pada sektor pelayanan dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) bersama Kemendagri juga telah menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring untuk memastikan integrasi komunikasi publik terkait gerakan hemat energi ini berjalan efektif dari pusat hingga ke daerah.
Gubernur pun menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar tetap mengedepankan performa organisasi.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Agustiar. (red)



