PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Agustus 2025.
Penetapan dilakukan dalam rapat di Aula Disbun Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan penetapan harga TBS merupakan langkah pemerintah untuk memastikan pekebun memperoleh nilai jual terbaik.
“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa periode terakhir, harga TBS sawit Kalteng tercatat tertinggi di regional Kalimantan.
“Kami juga mengapresiasi kegiatan ini dan patut kita syukuri bersama,” katanya.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor. Ia menjelaskan, perhitungan kali ini hanya fokus pada harga karena indeks K sudah ditetapkan pada periode I.
“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” terangnya.
Data harga berasal dari laporan realisasi penjualan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) 30 perusahaan, berikut salinan kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025.
“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” sambungnya.
Sugianor menegaskan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib hadir dan melapor secara tertulis sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023.
“Akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi,” tegasnya.
Hasil perhitungan menunjukkan harga CPO naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sedangkan harga PK melonjak Rp534,93 menjadi Rp13.005,68.
Dengan indeks K periode I sebesar 90,87 persen, harga TBS pekebun mitra ikut terkerek naik di semua umur tanaman.
Harga TBS yang berlaku antara lain, umur 3 tahun Rp2.540,36, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, umur 6 tahun Rp3.081,33, umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, dan umur 10–20 tahun Rp3.474,60 per kilogram.
Sugianor berharap harga tersebut segera diterapkan. “Harga tersebut harus diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku,” katanya.
Rapat penetapan harga ini diikuti perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, forum petani sawit, koperasi, dan pekebun mitra. (red)



