Pemprov Kalteng

ESDM Kalteng Tegaskan Tidak Ketahui Aktivitas PT IM, Dukung Proses Hukum Kejati

Img 20250905 Wa0003

 

 

PROBORNEO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan praktik tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri (IM).

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyampaikan pihaknya hanya menjalankan fungsi sesuai regulasi, termasuk penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” kata Vent dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT IM, Palangka Raya, Rabu (3/9/2024).

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, serta satu unit kendaraan operasional. Langkah itu terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Vent menegaskan, mekanisme pengangkutan maupun penjualan bahan tambang telah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

SAAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” ujarnya.

Menurutnya, SAAB menjadi instrumen penting pemerintah dalam mengawasi distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Terkait langkah penegakan hukum yang kini dilakukan Kejati Kalteng, Vent menegaskan dukungan penuh. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” tegasnya. (red)