Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hentikan Truk ODOL Saat Tinjau Huma Betang Night

Gambar Whatsapp 2025 07 07 Pukul 22.33.53 A2448a94

PROBORNEO — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan di wilayahnya.

Saat melakukan peninjauan persiapan Festival Huma Betang Night di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Sabtu (14/6/2025), Gubernur secara langsung menghentikan sebuah truk milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang diduga membawa muatan berlebih.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, truk bertuliskan PT. DPKS tersebut mengangkut kayu vinir dengan berat diperkirakan mencapai 33 ton. Padahal, sesuai ketentuan klasifikasi teknis jalan kelas III di Kalteng, batas maksimal beban jalan hanya 8 ton.

“Ini demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur Agustiar Sabran dalam berbagai kesempatan.

Tanpa ragu, Gubernur langsung memerintahkan petugas untuk menahan truk tersebut di tempat. Tindakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi PBS di Kalteng agar tidak lagi melanggar aturan batas tonase.

Diketahui, sebelumnya Pemprov Kalteng bersama sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan telah sepakat untuk memberlakukan pembatasan tonase kendaraan di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan mematuhi Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.

Selain itu, perusahaan juga diminta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah tegas Gubernur ini diharapkan memberi efek jera, mengingat kerusakan jalan akibat truk over dimension over load (ODOL) selama ini menjadi persoalan serius di Kalteng, yang bukan hanya merugikan daerah tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. (red)