Pemprov Kalteng

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kotim, Pemprov Kalteng Siap Verifikasi Lapangan

Gambar Whatsapp 2025 07 08 Pukul 08.25.13 71eae036

PROBORNEO — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Uni Primacom (UPC) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah (Kalteng) bahkan melakukan audiensi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Rabu (25/6/2025), untuk menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula DLH Kalteng, Sekretaris DPW PKR Kalteng, Yinto Susanto, memaparkan sejumlah dugaan pencemaran di beberapa titik penting, seperti Danau Lais, Danau Bulat, Sungai Kaliman, dan Sungai Sangsang.

“Kami memohon kepada pihak DLH Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengecek dan juga memastikan apakah temuan kami ini akan berdampak lebih jauh nanti dari limbahnya PT Uni Primacom Sawit ini,” kata Yinto.

Ia menegaskan, berdasarkan laporan warga dan hasil temuan di lapangan, limbah dari aktivitas perusahaan telah mengalir ke sejumlah badan sungai dan danau di sekitar wilayah operasionalnya.

“Betul. Limbah itu sampai meluber ke Sungai Laisnya, ke Sungai Sangsangnya, di danau,” ungkapnya.

Pihaknya meminta DLH Kalteng segera melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan organisasi masyarakat dan komunitas peduli lingkungan.

“Kami menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan lapangan secepatnya dengan melibatkan kami selaku ormas dan masyarakat peduli lingkungan,” tegas Yinto.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa secara administratif kasus ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan perhatian serius.

“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” ujar Joni.

Ia menjelaskan, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin, hingga pidana. DLH Kalteng, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan DLH Kotim yang lebih dulu melakukan inspeksi pada 22 Mei 2025.

“Temuan itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, menegaskan pihaknya turut memeriksa kelengkapan legalitas perusahaan.

“Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” tegas Sutoyo.

Ia menambahkan, pihaknya segera melaporkan perkembangan ini ke Gubernur Kalteng dan membentuk tim khusus untuk verifikasi lapangan.

“Tim akan segera dibentuk dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya. (red)