DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Minta Pengawasan Larangan Penahanan Ijazah Diperketat

20250618 105219 2048x1243

PROBORNEO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan larangan penahanan ijazah siswa di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi.

Ia menyebut, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan, apalagi jika alasannya karena ketidakmampuan siswa membayar biaya sekolah.

Hal ini disampaikan Tomy menanggapi instruksi tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang melarang sekolah negeri maupun swasta menahan ijazah siswa.

“Masalah penahanan ijazah ini menjadi persoalan yang cukup serius. Bahkan bukan hanya di sekolah, ijazah pekerja pun sering dipermasalahkan. Padahal secara hukum, tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan,” kata Tomy, baru-baru ini.

Politisi PAN ini menilai, tanpa pengawasan di lapangan, kebijakan tersebut rentan dilanggar. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah serta masyarakat aktif melakukan pengawasan.

“Ketika pemerintah sudah mengambil sikap, maka pengawasan pelaksanaannya harus benar-benar dijalankan. Jika ada laporan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan, masyarakat bisa langsung menyampaikannya ke Komisi III. Sampaikan lokasi kejadiannya, nama sekolah, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran juga menegaskan larangan tersebut. Ia memastikan akan memberi sanksi tegas bagi sekolah yang tetap melakukan penahanan ijazah dengan alasan biaya.

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena alasan itu, kepala sekolahnya akan kami pindah. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Agustiar.

DPRD Kalteng berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan secara konsisten agar hak siswa tetap terjamin, tanpa terkendala persoalan ekonomi. (red)