DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Geram, Perusahaan Abaikan Kewajiban Lingkungan

Gambar Whatsapp 2025 03 21 Pukul 21.43.28 D68583d2

PROBORNEO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap 10 perusahaan di Kabupaten Kapuas, terutama di Kapuas Hulu, yang dinilai lalai dalam menjaga lingkungan.

Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam reboisasi, reklamasi, dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) berkontribusi besar terhadap banjir yang semakin parah di wilayah tersebut.

“Kalau perusahaan tidak melakukan kewajibannya, stop saja aktivitasnya,” tegas Bambang usai menghadiri Rapat Paripurna, Senin (17/3/2025).

Kapuas Hulu diketahui menjadi lokasi berbagai perusahaan tambang dan perkebunan, yang seharusnya memiliki tanggung jawab besar terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun, Bambang mempertanyakan apakah mereka benar-benar melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi DAS sesuai aturan.

Baca Juga:  Sarana Pendidikan Harus Diperhatikan dengan Serius

“Banjir itu luar biasa, banyak perusahaan tambang, banyak perusahaan kebun di sana. Pertanyaan saat ini, ada enggak mereka melakukan reklamasi, ada enggak mereka melakukan reboisasi ataupun rehabilitasi DAS?”.katanya.

Ia juga menyoroti kebiasaan perusahaan yang baru muncul saat bencana dengan memberikan bantuan, tetapi tidak berupaya mencegah dampaknya sejak awal.

“Jangan mereka tampil pada saat banjir berbagi beras, masyarakat tidak perlu itu. Masyarakat itu perlu dari awal, dari pencegahan dini,” ujarnya.

Selain itu, ia mengecam perusahaan yang membuang limbah ke sungai, yang memperburuk kondisi lingkungan dan menyalahi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Yang bikin saya gregetan adalah ada beberapa perusahaan pada saat banjir itu limbah mereka masuk ke sungai. Kan itu menjadi masalah, berarti AMDAL mereka enggak sesuai, penanganan lingkungan mereka tidak sesuai, kalau gitu tutup saja,” cetusnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Barito Utara Ajak Masyarakat Amalkan Pancasila

Meskipun kewenangan penutupan perusahaan ada di pemerintah pusat, DPRD Kalteng tetap akan mengawal dan mendesak penghentian sementara bagi perusahaan yang tidak patuh.

“Walaupun bukan kewenangan kita menutupnya (kewenangan pusat), tidak apa-apa. Okey, kita gak nutup, cuman hentikan aktivitas mereka,” tutupnya. (red)