DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Dorong Raperda Pertambangan untuk Atur Izin Rakyat dan Cegah Tambang Ilegal

Df78d0e0 5d80 4f3d 995c B483fd6a54c3

 

 

 

PROBORNEO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Komisi II sekaligus Panitia Khusus (Pansus) Raperda menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan.

Aturan ini diyakini dapat memperkuat tata kelola pertambangan sekaligus menekan praktik tambang ilegal di daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyebut salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, IPR memiliki peran penting karena menyangkut aktivitas masyarakat yang selama ini kerap bersinggungan dengan praktik tambang tanpa izin.

“Raperda ini akan menjadi instrumen penting agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya, Sabtu (6/9/2025).

Ia menjelaskan, substansi Raperda merujuk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo.

PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan pertambangan kepada pemerintah provinsi.

“Konsultasi dengan kementerian teknis maupun Kemendagri sangat penting agar judul dan materi muatan tidak melampaui kewenangan daerah. Studi banding ke provinsi lain, seperti Jawa Tengah, juga bisa memberi gambaran bagaimana IPR logam ditempatkan dalam perda,” ujarnya.

DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini rampung tahun 2025 sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, percepatan penyelesaian juga bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari pemerintah pusat.

“Kami optimistis Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan pertambangan di Kalteng, sekaligus mempertegas upaya pemberantasan tambang ilegal,” tegas Siti Nafsiah. (red)