PROBORNEO – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya, Selasa (5/3/2025).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, serta BKAD Kota Palangka Raya.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR) Februari lalu.
Dalam pertemuan, disepakati penilaian harga tanah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang ditentukan Tim Penanganan Konflik Sosial.
“RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang kami terima dari TBBR. Kami mengadakan pertemuan ini bersama Kemenag Kalteng, Tim Penanganan Konflik Sosial, dan BKAD Kota Palangka Raya untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian cepat agar proyek-proyek pembangunan, termasuk pembangunan MAN Insan Cendikia di lahan tersebut, tidak terganggu.
“Penyelesaian masalah ini sangat penting agar program-program pembangunan yang telah direncanakan, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat, dapat berjalan lancar. Kami berharap kesepakatan mengenai nilai tali asih dapat segera tercapai agar pembangunan tidak terkendala,” jelasnya.
Menurutnya, komunikasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan kesepakatan nilai tali asih bisa disepakati bersama.
“Kami berharap semua pihak dapat sepakat mengenai nilai tali asih ini agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng dapat berjalan tanpa hambatan,” tutup Bambang. (red)



