DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Bahas Lanjutan Raperda Hak Keuangan Anggota Dewan

Gambar Whatsapp 2025 07 25 Pukul 14.33.19 Ff21cea7

PROBORNEO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Rapat digelar di Ruang Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (24/7/2025), dengan melibatkan eksekutif dan sejumlah pemangku kepentingan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B. Aden, menyoroti pentingnya keselarasan persepsi serta dukungan lintas sektor dalam memperkuat regulasi, khususnya dalam kaitannya dengan kontribusi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, mengingat kontribusi Kabupaten/Kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan dari MBLB hingga triwulan kedua 2025 masih sangat rendah, baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar.

Dalam pembahasan Raperda, lanjutnya, telah disusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang sebelumnya memuat 30 pasal menjadi 33 pasal. Substansinya tetap, namun menekankan aspek pelaksanaan teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan Gubernur, perubahan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait,” tambah Herson.

Sementara itu, Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan yang memberikan masukan positif.

Ia menilai, dibandingkan beberapa provinsi lain seperti Jambi dan Jawa Timur, Kalimantan Tengah masih tertinggal dari sisi regulasi dan besaran hak keuangan DPRD.

“Harapannya, pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan secara serentak agar sinkron dalam pelaksanaan, apalagi progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90%, dan rancangan Pergub juga telah tersedia,” tuturnya. (red)