PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan bersama DPRD setempat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Barito Selatan yang digelar di Buntok, Jumat (12/01/2025). Penjabat (Pj) Bupati Barsel, Deddy Winarwan, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan hingga penetapan perda tersebut.
“Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Deddy berharap, penerapan perda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Barito Selatan.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah menetapkan sembilan jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak atas barang dan jasa tertentu.
Selain itu, terdapat tiga jenis retribusi daerah yang diatur, meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Wakil Ketua DPRD Barsel, Nyimas Artika, menyebutkan perda yang telah disahkan akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. “Dengan adanya perda ini, proses pembayaran pajak dan retribusi menjadi lebih terarah dan transparan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024 serta menyampaikan hasil reses yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan. (red/.)



