PROBORNEO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh pelaksanaan penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari seluruh fasilitas layanan kesehatan di wilayah Kalteng. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Konvensi Minamata tentang penghapusan penggunaan merkuri di berbagai sektor.
DLH Kalteng ditunjuk sebagai Depo Storage atau tempat penyimpanan sementara alkes bermerkuri hasil penarikan dari kabupaten/kota, yang berlokasi di Jalan Willem AS No. 8, Palangka Raya.
Kepala DLH Kalteng Joni Harta menyebut, upaya ini menjadi langkah nyata dalam mengurangi risiko paparan merkuri terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.
“Penghapusan alkes bermerkuri adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat, sekaligus menggantinya dengan alat kesehatan yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
DLH Kalteng juga memastikan koordinasi berjalan erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kesehatan Provinsi, terutama terkait jadwal dan mekanisme teknis penarikan alkes bermerkuri dari seluruh daerah.
Melalui program ini, DLH Kalteng menegaskan komitmennya mendukung target nasional “Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030”, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. (red)



