Pemprov Kalteng

Disdagperin Kalteng Tertibkan Timbangan Pasar, Pastikan Konsumen Tak Dirugikan

Img 20250527 Wa0018

PROBORNEO – Demi menjaga hak konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) kembali mengimbau seluruh pedagang menggunakan alat ukur sesuai standar resmi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut temuan pemerintah pusat, yang masih menemukan banyak timbangan di pasar tradisional belum ditera ulang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Saat melakukan kunjungan ke Pasar Kahayan Palangka Raya, Senin (26/5/2025), Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menegaskan pentingnya ketertiban penggunaan alat ukur demi keadilan transaksi di pasar.

“Kami mendorong para pedagang untuk melakukan uji tera ulang terhadap timbangan mereka agar tidak merugikan konsumen. Ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi bagian dari pembinaan yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Maskur.

Untuk itu, Disdagperin memberikan waktu satu bulan bagi para pedagang guna menyelesaikan proses tera ulang.

Petugas di lapangan juga membawa timbangan standar untuk memverifikasi langsung keakuratan alat milik pedagang.

“Para pedagang dapat langsung menghubungi pengelola pasar atau petugas Unit Pelaksana Teknis Pasar Kahayan, lalu berkoordinasi dengan UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya di Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Hal ini akan sangat membantu kelancaran proses tera ulang,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, mayoritas pedagang menyambut baik kegiatan ini. Beberapa di antaranya bahkan sudah rutin melakukan tera ulang, meskipun masih ada sebagian kecil yang belum memenuhi ketentuan.

“Kami bersyukur karena para pedagang cukup terbuka dan mendukung. Bahkan mereka berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan mereka bisa berjualan dengan tenang,” lanjut Maskur.

Ke depan, Disdagperin juga akan memberikan tanda khusus pada timbangan yang telah lolos tera ulang. Tanda tersebut nantinya memudahkan konsumen mengenali pedagang yang telah mengikuti standar resmi.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam setiap transaksi jual beli, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional sebagai pusat perputaran ekonomi daerah.

Imbauan serupa sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Kota Palangka Raya. Disdagperin memastikan program ini akan terus berlanjut ke seluruh pasar di Kalimantan Tengah. (red)