Nasional

Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pemecatan bagi Petugas Terlibat Narkotika

img 20260410 wa0015

PROBORNEO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Hal ini merespons sorotan Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran gelap narkoba di balik jeruji besi.

Agus Andrianto menyatakan bahwa masukan dari legislatif merupakan bagian penting dari pengawasan sistem pemasyarakatan.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun, baik warga binaan maupun petugas, yang mencoba bermain dengan narkotika.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Menteri Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sebagai langkah konkret, Kementerian Imipas telah menerapkan pengawasan berbasis teknologi melalui CCTV terintegrasi serta rutin melakukan razia gabungan bersama BNN dan Kepolisian.

Dari sisi penegakan integritas internal, sanksi berat hingga pemecatan membayangi petugas yang berani melanggar hukum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.

Agus mengungkapkan, sejauh ini kementerian telah menjatuhkan hukuman disiplin berat hingga pemecatan terhadap oknum petugas yang terlibat.

Bahkan, beberapa oknum petugas dan ribuan narapidana kategori bandar telah dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran.

“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang,” jelas Menteri Agus.

Ia menjelaskan bahwa pemindahan ke wilayah pengamanan super ketat tersebut bertujuan untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari interaksi narkotika.

Langkah represif ini juga dibarengi dengan upaya rehabilitasi agar warga binaan menyadari kesalahannya sebelum kembali ke masyarakat.

Kementerian Imipas kini tengah memperkuat program pembinaan kepribadian dan rehabilitasi dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).

Menurut Agus, penanganan narkotika di lapas adalah isu kompleks yang memerlukan kolaborasi menyeluruh.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (red)