Pemprov Kalteng

Disdagperin Kalteng Pastikan Pasar Murah Tanpa Pungli

19

PROBORNEO — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa program Pasar Murah yang dilaksanakan pemerintah daerah sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya isu dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Pasar Murah di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Plt Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, langsung memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi tersebut.

“Kami tegaskan bahwa bantuan sembako dari program Pasar Murah Pemprov Kalteng tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu memberikan pembayaran dalam bentuk apapun kepada pihak pelaksana. Jika ditemukan adanya pungutan, kami minta masyarakat segera melapor,” ujar Rangga, Senin (5/5/2025).

Disdagperin juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Gandring.

Hasil pengecekan memastikan bahwa pelaksanaan pasar murah di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya pungutan terhadap warga penerima manfaat.

Rangga menyampaikan, tindakan cepat ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan bebas pungli.

Hal tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta penerapan nilai-nilai pelayanan BerAKHLAK di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat diminta turut aktif mengawasi jalannya program pasar murah di daerah masing-masing. Apabila terdapat dugaan pungutan liar atau penyimpangan lain, masyarakat diminta segera melapor ke saluran pengaduan resmi.

“Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan resmi Disdagperin Kalteng di 0821-2153-4341,” tegas Rangga.

Dengan ketegasan ini, Pemprov Kalteng berharap program Pasar Murah bisa terus berjalan lancar, tepat sasaran, dan benar-benar meringankan beban masyarakat tanpa celah penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab. (red)