PROBORNEO – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sektor perkebunan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan, termasuk program plasma bagi masyarakat.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025).
“Yang penting hari ini hampir 90 persen direktur perusahaan hadir (rapat koordinasi optimalisasi PAD) dan berkomitmen untuk mendukung peningkatan PAD,” ujar Rizky.
Menurutnya, dukungan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap keuangan daerah.
Komitmen tersebut juga diperkuat dengan penandatanganan fakta integritas antara perusahaan dan pemerintah daerah sebagai bentuk keseriusan bersama.
“Ini menjadi dasar kuat bagi kita semua. Konflik antara perkebunan dan masyarakat memang masih ada, tapi akan kita selesaikan secara bertahap. Yang utama saat ini, PAD kita dorong bersama agar meningkat,” tegasnya.
Rizky menambahkan, selain mendorong optimalisasi PAD, pemerintah juga menekankan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mendorong agar pelaksanaan CSR dilakukan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pak Gubernur tadi menyampaikan agar dilakukan kegiatan forum diskusi bersama lagi terkait penyempurnaan CSR. Jadi nanti bisa lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Rizky juga menyoroti pelaksanaan kewajiban plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Disbun bersama pemerintah kabupaten akan meninjau ulang data pelaksanaan plasma untuk memastikan komitmen tersebut berjalan optimal.
“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tidak semua perusahaan langsung wajib memenuhi kewajiban plasma, terutama bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007.
“Belum semua, karena sebetulnya bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan dengan usaha produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.
Rizky berharap sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pelaku usaha perkebunan terus terjalin kuat, sehingga sektor ini dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Biar PAD berjalan dulu. Komitmen hari ini adalah bagian penting antara pemerintah dan para investor untuk bersama-sama membangun Kalteng,” pungkasnya. (red)



