PROBORNEO – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan pengawasan keamanan pangan di empat pasar besar.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan konsumen sekaligus mencegah peredaran produk berbahaya.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan razia, melainkan pengawasan rutin yang bertujuan memberi rasa aman bagi masyarakat saat membeli makanan dan jajanan di pasar.
“Bukan razia, ini pengawasan rutin kita. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di pasar. Kami ingin memastikan tidak ada bahan pangan yang mengandung berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B yang dijual pedagang,” jelas Maskur, Senin (1/12/2025).
Pengawasan berlangsung di Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali selama tiga hari, dengan 80 sampel makanan dan minuman diambil untuk diuji awal, menunggu hasil resmi dari BPOM.
Maskur menekankan pentingnya peran pemerintah dalam pengujian laboratorium karena pedagang sulit melakukannya sendiri.
“Secara kasat mata bahan berbahaya tidak bisa terlihat, jadi harus melalui uji lab. Pemerintah hadir agar masyarakat terlindungi, dan pedagang paham bahwa barang yang mereka jual harus aman,” tandasnya.
Selain pangan, Disdagperin juga menyiapkan pengawasan produk non-pangan, seperti mainan anak-anak, perlengkapan kendaraan, dan barang ber-SNI.
Maskur menekankan bahwa sertifikasi SNI memiliki masa berlaku dan harus diperiksa secara berkala.
“Minggu ini kami juga akan mengawasi produk ber-SNI, termasuk besi, bola lampu, dan lainnya. Kami sudah menerima sampel dari kementerian dan akan melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran, Maskur menyebut pihaknya menunggu hasil laboratorium sebelum memberikan pembinaan atau surat teguran, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila diperlukan.
Ia mengimbau pedagang dan konsumen lebih teliti terhadap produk yang berisiko.
“Jangan lagi menjual atau mengonsumsi barang yang mengandung bahan berbahaya. Dampaknya tidak selalu terasa sekarang, tapi bisa membahayakan kesehatan jangka panjang, terutama pada anak-anak. Banyak kasus gangguan ginjal disebabkan konsumsi bahan berbahaya dari makanan,” tegas Maskur.
Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat diminta melapor jika menemukan produk berbahaya ke Nomor Pengaduan Disdagperin 0821-5506-3887.
“Himbauanya untuk masyarakat luas apabila menemukan/temuan harapan melapor ke Nomor Pengaduan yang sudah disiapkan oleh Disdagperin 082155063887,” pungkasnya. (red)



