Pemprov Kalteng

Dinas ESDM Kalteng Tegaskan Kawal Percepatan Legalitas Tambang Rakyat

img 20260415 wa0019

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kesiapannya untuk mengawal penuh proses legalisasi pertambangan rakyat.

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ekonomi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan emas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemprov Kalteng, DPRD Provinsi Kalteng, dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).

Pertemuan ini menjadi respons strategis atas masifnya penertiban tambang rakyat di lapangan.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa syarat administratif bagi penambang kecil harus memiliki standar yang berbeda dengan korporasi besar agar tidak terjadi ketimpangan akses hukum.

“Jangan sampai persyaratan usaha rakyat disamakan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan bermodal besar; harus ada pertimbangan khusus. Harapannya, ruang usaha masyarakat dapat terjamin legalitasnya, sehingga kelak mampu berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Edy Pratowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo, memastikan instansinya akan bertindak sebagai fasilitator utama dalam menyederhanakan regulasi yang selama ini menghambat masyarakat.

“Dinas ESDM Kalteng siap menindaklanjuti arahan pimpinan untuk memfasilitasi penyederhanaan regulasi IPR dan percepatan validasi WPR. Kami berkomitmen terus berkoordinasi dengan pusat agar tata kelola pertambangan berjalan tertib secara hukum, namun tetap berpihak pada kesejahteraan ekonomi penambang kecil,” papar Sutoyo.

Sutoyo menambahkan, pihaknya akan bergerak cepat memvalidasi data usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kabupaten/kota agar segera mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan sebagai solusi jangka panjang agar penambang rakyat tidak lagi terbentur persoalan razia atau penertiban.

Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyambut baik langkah taktis Dinas ESDM dan Pemprov Kalteng tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang dirasa sangat membebani warga.

“Kami mendorong adanya penyederhanaan persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dirasa sangat memberatkan masyarakat kecil,” ungkap Agus.

Dengan adanya sinergi antara kebijakan pimpinan daerah dan langkah teknis dari Dinas ESDM, diharapkan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah segera memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (red)