PROBORNEO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, bertindak cepat menyikapi insiden pelarian narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Kakanwil I Putu Murdiana memimpin langsung pemeriksaan internal di lapas tersebut, pada Senin (30/6/2025).
Turut mendampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksaan dari Kantor Wilayah.
Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengeluaran napi dan kelayakan penunjukan tamping.
Pemeriksaan dilakukan kepada Kalapas Palangka Raya beserta pejabat struktural, termasuk KPLP, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta dokumen administrasi penempatan tamping.
“Usai kejadian Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini Tim turun langsung ke lapangan. Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran prosedur atau kelalaian petugas, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kakanwil juga memastikan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” tandas I Putu Murdiana. (red)



