PROBORNEO – Pengacara ternama asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Jefriko Seran, kembali membuktikan keahliannya dalam menangani sengketa hukum dengan memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, ia sukses mempertahankan kemenangan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dan Bupati Lamandau setelah gugatan dari pihak lawan ditolak oleh majelis hakim.
Sidang sengketa Pilkada ini berlangsung dengan ketat, diwarnai berbagai tuduhan dari pemohon yang menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan. Namun, Jefriko dengan strategi hukum yang terukur dan berbasis bukti berhasil meyakinkan MK bahwa pemilihan berlangsung jujur, adil, dan sesuai regulasi.
“Sejak awal kami meyakini bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami bekerja keras untuk membuktikan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai aturan. Putusan MK hari ini adalah kemenangan hukum sekaligus kemenangan bagi demokrasi di Kalimantan Tengah,” ujar Jefriko, Minggu (9/3/2025).
Dalam persidangan, Jefriko secara sistematis membongkar kelemahan bukti yang diajukan pemohon, termasuk tuduhan politik uang dan intimidasi pemilih di 25 TPS.
Dengan argumentasi yang kuat dan dukungan saksi yang kredibel, ia membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kami sejak awal yakin bahwa gugatan ini tidak berdasar dan hanya bersifat spekulatif. Dengan kerja keras, ketelitian, serta kepercayaan penuh dari klien kami, akhirnya keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Jefriko sebagai salah satu pengacara terbaik di bidang hukum pemilu dan tata negara.
Berpengalaman dalam berbagai sengketa pemilu di tingkat nasional, ia dikenal memiliki pendekatan berbasis data, analisis hukum mendalam, serta strategi yang tajam.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan, kepemimpinan Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalteng dan Bupati Lamandau tetap sah. Keputusan ini juga menegaskan bahwa demokrasi di Kalimantan Tengah berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Kini, dengan berakhirnya sengketa ini, pemerintah daerah dapat kembali fokus menjalankan program pembangunan serta merealisasikan janji kampanye demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lamandau. (red)



