PROBORNEO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, menegaskan kembali komitmen jajarannya untuk memastikan seluruh layanan Pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Penegasan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Remisi Khusus Natal 2025 yang menjadi salah satu momen penting pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (24/11/2025).
Dalam arahannya, I Putu Murdiana meminta seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Kalteng menjalankan proses pengusulan remisi maupun layanan integrasi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa penyimpangan.
“Saya tegaskan, tidak ada pungutan liar atau bentuk permintaan biaya apa pun dalam layanan Pemasyarakatan, termasuk dalam proses pengusulan Remisi Natal. Remisi adalah hak WBP yang wajib diberikan sesuai aturan, bukan sesuatu yang bisa diperdagangkan,” ujarnya.
Ia menginstruksikan agar seluruh pegawai bekerja profesional dan memastikan WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif mendapatkan haknya tanpa hambatan.
Selain itu, pengawasan diminta diperketat untuk menutup peluang terjadinya pungli, baik terang-terangan maupun terselubung.
Lebih jauh, Kakanwil menyoroti bahwa pelaksanaan Remisi Natal kerap menjadi perhatian publik sehingga transparansi menjadi hal yang wajib dijalankan.
Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pengusulan, koordinasi internal yang kuat, serta penyampaian informasi yang jelas kepada WBP dan keluarga.
“Keterbukaan informasi adalah salah satu cara paling efektif mencegah pungli. Jika layanan mudah diakses dan dipahami, maka peluang penyimpangan akan semakin kecil,” tegasnya.
I Putu Murdiana juga mengingatkan bahwa integritas pegawai merupakan fondasi utama dalam pelayanan Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa budaya kerja yang bersih bukan hanya menjaga nama baik institusi, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Saya ingin semua jajaran memahami bahwa setiap tindakan kita akan berdampak pada citra Pemasyarakatan. Mari kita tunjukkan bahwa kita mampu memberikan layanan terbaik tanpa penyimpangan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menjaga kepercayaan publik. Laksanakan tugas dengan integritas, dan pastikan seluruh layanan bebas dari pungli. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, ia meminta seluruh jajaran tetap memberikan layanan yang humanis namun tetap berpegang pada regulasi, mengingat peningkatan dinamika layanan pada periode tersebut.
Ia berharap pelaksanaan Remisi Natal 2025 dapat berlangsung tertib, lancar, dan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas.
Dengan penegasan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah memastikan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan Pemasyarakatan tetap profesional dan bebas dari praktik pungli. (red)



