PROBORNEO – DPRD Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2–6 November 2025 sebagai bagian dari penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah. Kunjungan ini menyoroti kebutuhan pembaruan regulasi untuk menjawab tantangan semakin tingginya volume sampah di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD yang terdiri dari H Suparjan Efendi, Naruk Saritani, Hj. Sri Neni Trianawati, dan H Taufik Nugraha diterima langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Mereka memaparkan berbagai aspek regulasi yang mendasari keberhasilan pengelolaan sampah di kota tersebut.
Salah satu pembahasan utama adalah kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang menjadi kewajiban rumah tangga. Kota Yogyakarta menerapkan sanksi dan imbalan tertentu untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin.
Selain itu, para anggota DPRD juga mempelajari sistem pengawasan berbasis peran Jumilah (Juru Pengawas Pemilahan Sampah). Tenaga ini bertugas membina warga sekaligus memastikan regulasi dijalankan dengan baik di tingkat lingkungan.
Yogyakarta juga menjelaskan bagaimana regulasi menopang pengembangan PSEL dan RDF sebagai strategi jangka panjang mengurangi ketergantungan pada TPA. Teknologi ini dianggap perlu mulai dipertimbangkan oleh banyak daerah, termasuk Barito Utara.
H Taufik Nugraha mengungkapkan bahwa keberhasilan Yogyakarta bukan hanya soal teknis, melainkan ketaatan terhadap regulasi yang jelas dan konsisten.
Dengan hasil kunjungan tersebut, DPRD Barito Utara berkomitmen memperkuat aspek pengaturan agar Perda Pengelolaan Sampah yang disusun lebih tegas, operasional, dan sesuai kebutuhan daerah. (Red)



