PROBORNEO – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan amanah penting dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RPPLH, menurutnya, wajib disusun melalui proses inventarisasi kondisi lingkungan, penetapan ekoregion, serta pengolahan data daya dukung dan daya tampung, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Karena itu, dokumen ini memiliki nilai strategis sebagai landasan dalam merancang kebijakan pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dwi Agus saat menyampaikan laporan pada kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH, yang berlangsung di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025). Acara tersebut dihadiri 60 peserta dari unsur perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, dan masyarakat.
Dwi Agus menjelaskan bahwa RPPLH akan menjadi dokumen fondasi pembangunan kawasan dengan rentang perencanaan hingga 30 tahun ke depan. Dokumen ini akan memastikan agar seluruh program pembangunan selaras dengan kondisi ekologis wilayah.
Lebih lanjut, RPPLH disusun untuk menyediakan data dan informasi komprehensif kepada pemerintah daerah, menggambarkan kondisi ekosistem, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, hingga kawasan rawan bencana.
Selain itu, kebijakan strategis mengenai pengendalian pencemaran, rehabilitasi lingkungan, dan mitigasi perubahan iklim juga akan tersusun dalam dokumen tersebut. RPPLH akan diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.
Usai Konsultasi Publik II ini, dokumen RPPLH akan diverifikasi DLH Provinsi Kalimantan Tengah, lalu diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan Surat Persetujuan Substansi. Jika disetujui, dokumen akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang harus berjalan seimbang dengan prinsip keberlanjutan lingkungan,” tutup Dwi Agus. (Red)



