Pemprov Kalteng

Pj Sekda Kalteng Pastikan Efektivitas Pola Kerja WFO dan WFH di Sejumlah OPD

11042026020316 1

PROBORNEO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, melakukan peninjauan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan efektivitas penerapan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa fleksibilitas pola kerja tetap diiringi dengan produktivitas dan kedisiplinan tinggi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 9–10 April 2026 tersebut menyasar beberapa dinas secara acak, di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pj Sekda ingin memastikan bahwa pembagian tugas antara pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah berjalan seimbang dan tidak menghambat pelayanan publik.

Dalam peninjauan tersebut, Pj Sekda didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lisda Ariyana dan Plt Inspektur Daerah Eko Sulistiono.

Fokus utama evaluasi adalah bagaimana sistem WFO/WFH ini dapat diselaraskan dengan efisiensi penggunaan energi serta kedisiplinan waktu.

Linae Victoria Aden menegaskan bahwa pola kerja yang dinamis saat ini menuntut komitmen yang lebih besar dari para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kedisiplinan ASN harus menjadi perhatian bersama. Kehadiran tepat waktu dan komitmen dalam menjalankan tugas merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat (10/4/2026).

Pj Sekda juga memberikan atensi khusus pada pengaturan operasional ruang kerja saat penerapan sistem kerja campuran ini.

Menurutnya, pengaturan WFO yang baik harus berimplikasi langsung pada penghematan anggaran, terutama penggunaan listrik kantor yang harus disesuaikan dengan jumlah pegawai yang hadir.

“Kita ingin pola kerja yang tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja harus diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan listrik,” tambahnya.

Selain efektivitas kerja, Linae mengingatkan bahwa baik ASN yang sedang bertugas WFO maupun WFH, memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

ASN diharapkan tetap responsif dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan.

“ASN harus aktif menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Kunjungan ini diakhiri dengan instruksi kepada para kepala OPD untuk memperkuat pengawasan internal.

Pemprov Kalteng berharap optimalisasi pola kerja ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang tetap efektif dan responsif meskipun di tengah pengaturan kerja yang fleksibel. (red)