PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap sektor pertambangan rakyat dengan mengedepankan aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem lingkungan.
Langkah ini diambil guna memastikan potensi sumber daya alam yang melimpah dapat dikelola secara tertib dan memberikan jaminan keamanan bagi para penambang lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat mewakili Pemerintah Provinsi dalam acara Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Kalteng, Jumat (10/4/2026).
Dalam pidatonya, Darliansjah menekankan bahwa isu pertambangan rakyat bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan sebuah dimensi keadilan sosial yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Ia mendorong adanya percepatan transisi dari praktik pertambangan tanpa izin menuju sistem yang teregulasi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis perizinan. Di dalamnya terdapat aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” tegas Darliansjah di hadapan pengurus APR-KT.
Ia menjelaskan bahwa penetapan WPR yang legal menjadi satu-satunya jalan untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil.
Dengan status legal, para penambang tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga akses terhadap pembinaan teknis dari instansi terkait agar aktivitas mereka tidak merusak lingkungan sekitar.
“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya lebih lanjut.
Pemprov berharap, melalui penataan yang berbasis pada prinsip kebermanfaatan ini, kekayaan alam di Bumi Tambun Bungai dapat dinikmati secara luas oleh masyarakat lokal sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus meminimalisir konflik sosial yang kerap muncul di sektor pertambangan. (red)



