PROBORNEO — Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 guna menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025) malam, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Likon, para anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat perangkat daerah, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Suasana rapat berlangsung kondusif dan penuh kehati-hatian mengingat pembahasan APBD merupakan agenda strategis tahunan.
Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah dilaksanakan secara komprehensif bersama DPRD agar setiap kebijakan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa penyusunan APBD berpedoman pada skala prioritas dan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab.
“Anggaran 2026 dirancang untuk mendukung program pembangunan yang menyentuh pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dipergunakan secara efektif dan memberi hasil nyata,” ucapnya.
Bupati menambahkan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda APBD ini merupakan langkah penting untuk menjamin implementasi program pemerintah dapat dimulai sesuai jadwal, sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat luas.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, perangkat daerah dapat mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara lebih terencana dan tepat waktu. Ini penting untuk menjaga ritme pembangunan dan efektivitas pelayanan publik,” tuturnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan penyerahan dokumen resmi kepada Bupati Murung Raya. (red)



