Nasional

Penutupan Akses Picu Gugatan Tenant Pluit Junction

img 20260219 wa0008

 

PROBORNEO – Pengalihan pengelolaan ruang usaha di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) memicu protes dari para penyewa di Mall Pluit Junction.

Para tenant menilai penutupan akses ruang usaha dilakukan secara sepihak, meski masa sewa disebut masih berlaku hingga Oktober 2026. Sengketa tersebut kini bergulir di pengadilan dalam bentuk gugatan wanprestasi.

Salah satu pemilik tenant, Carvin, menyatakan penutupan akses dilakukan tanpa adanya kesepakatan mengenai penggantian hak sewa yang masih berjalan.

“Benar, ada penutupan secara sepihak per 6 Oktober 2025, dilakukan sebelum ada kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berlangsung hingga Oktober 2026. Bahkan dalam press conference 23 April 2025 diinformasikan unit kami sudah dibuka untuk diperjualbelikan,” ujar Carvin dalam konfirmasi tertulis, Jumat (27/2/2026).

Menurut Carvin, pihak Jakpro terus meminta tenant menandatangani berita acara serah terima sebagai bentuk pengakhiran sewa, sementara solusi atas sisa masa kontrak belum jelas.

“Kami diminta mengakhiri sewa, tetapi kami membutuhkan kepastian solusi sebelum perjanjian diakhiri,” katanya.

Ia menyebut sejak Maret 2025 para tenant telah berupaya membuka komunikasi, namun respons yang diterima dinilai lambat dan tidak menghasilkan penyelesaian konkret.

Rencana relokasi yang sempat disampaikan juga dibatalkan pada September 2025. Kondisi memuncak ketika akses ke ruang usaha ditutup pada Oktober 2025.

“Pada Oktober 2025 kami tidak diizinkan mengakses ruang sewa, sementara seluruh properti dan barang kami masih berada di dalam dan tidak boleh diambil,” tambah Carvin.

Keluhan serupa disampaikan Elita, pemilik tenant lainnya. Ia mengungkapkan akses ke ruang sewa ditutup total kecuali tenant bersedia menandatangani surat penghentian kerja sama.

“Kami tidak dibolehkan masuk sejak 6 Oktober 2025 kalau tidak tanda tangan surat penghentian kerja sama. Kami diminta kirim email untuk izin masuk, tapi tetap tidak diizinkan kalau tidak tanda tangan. Padahal kontrak masih berjalan dan tagihan selalu kami bayarkan. Semua barang kami masih di dalam ruangan dan tidak boleh diakses. Kami tidak tahu sekarang kondisinya rusak atau masih bisa dipakai karena sudah berbulan-bulan,” ujar Elita.

Ia juga menyoroti adanya tekanan berulang untuk mengakhiri sewa tanpa alternatif yang jelas.

“Kami terus-menerus diminta menghentikan sewa tanpa ada alternatif yang pasti dan jelas,” katanya.

Berbagai langkah komunikasi, lanjut Elita, telah ditempuh, mulai dari pertemuan dengan sejumlah pihak hingga pengiriman surat resmi, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah berbincang dengan BPBUM, Bu Rina, Pak Budi, mengirim banyak surat resmi, serta berulang kali mendatangi kantor Jakpro dan pengelola mall, tetapi tidak ada penyelesaian. Akhirnya kami melayangkan somasi dan gugatan,” ungkap Elita.

Ia menambahkan, janji penyelesaian sempat muncul dalam forum mediasi, namun tidak terealisasi.

“Dalam pertemuan yang dimediasi Pak Budi, pihak Jakpro menyampaikan akan memikirkan solusi dan mengundang kami untuk memfinalisasi dalam waktu dekat. Kami menunggu jadwal meeting, sempat diundang ke sebuah restoran, tetapi satu hari sebelum pelaksanaan, pertemuan itu dibatalkan. Di depan mediator seolah ada solusi, tetapi setelah itu justru dibatalkan. Kami jadi bingung karena tidak ada kepastian,” tutur Elita.

Elita juga memaparkan kronologi penyewaan unit sejak awal 2024. Ia menyebut pembayaran security deposit telah diselesaikan, proses pembersihan dan renovasi dilakukan bertahap hingga unit dapat difungsikan pada Desember 2024.

Namun operasional normal hanya berlangsung sekitar tiga bulan sebelum muncul kabar rencana penutupan.

“Baru sekitar Maret 2025 kami bisa menggunakan tempat itu secara normal selama kurang lebih tiga bulan, lalu kami mendapat kabar rencana penutupan. Fasilitas dimatikan, AC tidak berfungsi, hingga akhirnya akses ditutup total pada 6 Oktober 2025. Tenant tidak diizinkan mengambil barang apa pun kecuali menandatangani berita acara pengakhiran kerja sama tanpa penyelesaian,” jelasnya.

Kuasa hukum tenant, Agus Setiawan, menegaskan tindakan penutupan akses tersebut bertentangan dengan perjanjian sewa yang masih berlaku.

“Perjanjian sewa menyewa klien kami tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan dan hak akses klien kami atas objek sewa, yang pada hakikatnya merupakan pengusiran tidak langsung,” tegas Agus.

Ia menyatakan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil karena aset klien masih berada di dalam ruang sewa. Saat ini, pihaknya mewakili 89 tenant terdampak, dan perkara tengah memasuki tahap pemanggilan pihak turut tergugat.

Sementara itu, kuasa hukum Jakpro, Sardis Pata’dungan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (27/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk menyampaikan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (red)