PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Biro Organisasi menggelar rapat persiapan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas.
Evaluasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas layanan publik dan memastikan unit kerja tersebut berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi pada Selasa (3/2/2025), dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, didampingi Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, dan Toni Susanto.
Dalam sambutannya, Betri menjelaskan bahwa pembentukan UPTD dan Cabang Dinas mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi unit kerja.
“Dibentuknya UPTD adalah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada dinas dan badan,” ujar Betri.
“Sedangkan Cabang Dinas merupakan bagian dari perangkat daerah yang bertugas di wilayah tertentu dalam bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, serta kehutanan,” lanjutnya.
Saat ini, Pemprov Kalteng memiliki 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas. Menurut Betri, keberadaan unit-unit ini harus dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan efektivitas dan inovasi yang telah dilakukan.
“Kehadiran sejumlah UPTD dan Cabang Dinas perlu ditinjau lebih lanjut terkait progres dan kinerjanya. Evaluasi ini bertujuan menyesuaikan layanan mereka dengan kebutuhan masyarakat saat ini, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Evaluasi ini juga akan menentukan apakah suatu UPTD atau Cabang Dinas perlu ditingkatkan, diturunkan, digabung, atau dipertahankan.
“Kami akan melihat bagaimana keadaan sarana dan prasarana, apakah sudah memenuhi persyaratan. Selain itu, nilai akumulasi dari evaluasi akan menentukan kelas UPTD dan Cabang Dinas tersebut,” tambah Betri.
Ia juga menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan agar proses evaluasi berjalan lancar.
“Kami harapkan UPTD dan Cabang Dinas melaporkannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan mengumpulkan laporan ke kami paling lambat pertengahan Februari,” tegasnya.
Sementara itu, Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, menjelaskan bahwa perangkat daerah harus menyampaikan laporan evaluasi kinerja dan proses kerja UPTD serta Cabang Dinas berdasarkan tujuh kriteria utama, yaitu ujuan dan latar belakang pembentukan.
Selanjutnya, struktur organisasi dan manajemen, sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya, proses dan kinerja, tantangan dan kendala, serta pencapaian dan dampak.
Pemprov Kalteng berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (red)



